Hukum & Kriminal
Polisi Terbitkan SPDP untuk Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswi di Manokwari
"Kita telah mempertemukan kedua belah pihak namun hingga kini tak kunjung diselesaikan, sehingga langsung terbitkan SPDP," kata Ipda Iwan Mulyawan.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Manokwari, Ipda Iwan Mulyawan mengatakan, pelaku berinisial BM (23) tega melakukan penganiayaan dan aksi tak manusiawi terhadap seorang mahasiswi, di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kata Mulyawan, berdasarkan permintaan pihak keluarga dari pelaku BM dan juga korban yang merupakan mahasiswi.
Baca juga: BWS Papua Bagun Longstorit dan Pintu Air di Merauke
"Kita telah mempertemukan kedua belah pihak namun hingga kini tak kunjung diselesaikan, sehingga langsung terbitkan SPDP," ujar Mulyawan, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (29/10/2021).
Lanjutnya, penerbitan SPDP sejak sudah beberapa hari yang lalu.
"Hasil visum sudah ada, jadi kasus ini tetap lanjut," tuturnya.
Ia mengaku, antara pelaku BM dan korban sekalipun belum menikah, namun sudah hidup bagaikan suami istri.
Latar belakang dari kasus ini adalah BM cemburu, dan tak mau korban melanjutkan kuliah.
Baca juga: Sebanyak 17.800 Relawan Dipastikan Menerima Dana Honorarium PON XX
"Intinya laki-laki dia cemburu, dan tidak mau perempuan ini lanjut kuliah," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29102021-iwan_mulyawan.jpg)