Oknum Guru Posting Video saat Konsumsi Sabu di Medsos, Langsung Diciduk Polisi di Rumahnya
Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang guru karena diduga mengonsumsi narkoba.
TRIBUN-PAPUA.COM - Guru berinisial BRF (39) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap setelah mengunggah video sedang mengonsumsi sabu ke media sosial.
BRF ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, di rumahnya yang berada di Kecamatan Suboh, pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Situbondo Iptu Sutrisno, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Fakta Ponakan Sewa 2 Orang untuk Bunuh Paman, Direncanakan sejak 1 Tahun hingga Ngaku Sakit Hati
Baca juga: Video Viral Buaya Masuk Keramba dan Makan Ikan, BKSDA Sebut Hewan Sudah Akrab dengan Warga
Baca juga: 4 Pelaku Penjual Bayi Ditangkap Polisi, Ngaku Uang Rp 7 Juta Dibagi dan Paling Banyak si Ibu Kandung
Dari penggeledahan di rumah guru itu, polisi menemukan 2,79 gram sabu yang sudah berada dalam alat konsumsi.
Selain itu ditemukan pula 0,12 gram sabu yang belum digunakan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," kata Sutrisno.
Akibat perbuatanya, BFR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aksi Konyol Oknum Guru di Situbondo Posting Nyabu di Medos, Tidak Lama Langsung Diciduk Polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-ditahan.jpg)