Minggu, 12 April 2026

KKB Papua

2 Polisi di Papua Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Sungguh Ironi

Seorang oknum polisi diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua

(Achmad Nasrudin Yahya)
Prajurit TNI tengah berkonsentrasi saat melakukan pengintaian di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua orang oknum polisi diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua

Adanya perstiwa tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Antara.

Kata Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: KKB Berulah dalam Sepekan di Intan Jaya: Tewaskan Seorang Anak hingga Bakar Ambulans di Bandara

Baca juga: Persipura Dibantai Persib Bandung Sabtu Kemarin, Ini Kata Jacksen F Tiago

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Selain itu, Poengky meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur yang dijadikan penyeludupan senjata api dan amunisi, sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana.

Selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Baca juga: KKB Papua Kembali Lakukan Aksi Anarkis: Bakar Ambulans, Mobil Tangki Air, Rumah, hingga Gudang

Diberitakan sebelumnya, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut," kata Faizal, Jumat (29/10/2021).

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," tambahnya.

(*)

Berita KKB Papua lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul 2 Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas: Pengkhianatan NKRI dan Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved