Detik-detik Pelaku Penebangan Liar Berusaha Tabrak Polisi, Berhenti saat Dilepas Tembakan Peringatan
Aksi pembalakan liar yang dilakukan dua orang pelaku di Lumajang, Jawa Timur berhasil digagalkan anggota polisi.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Dalam pemeriksaan, AR dan AY mengaku hanya mengantarkan kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.
Sekali mengantarkan kayu, sopir dan kernet mendapatkan upah Rp 1,5 juta.
Mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut.
Para pelaku terancam dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan
Halaman 2 dari 2