ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Detik-detik Pelaku Penebangan Liar Berusaha Tabrak Polisi, Berhenti saat Dilepas Tembakan Peringatan

Aksi pembalakan liar yang dilakukan dua orang pelaku di Lumajang, Jawa Timur berhasil digagalkan anggota polisi.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi 

Dalam pemeriksaan, AR dan AY mengaku hanya mengantarkan kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.

Sekali mengantarkan kayu, sopir dan kernet mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Mereka mengaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved