Materi, Jadwal hingga Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Simak Berikut Ini
Peserta yang dinyatakan lolos uji SKD akan memasuki tahapan ujian SKB CPNS 2021. Berikut kisi-kisi materinya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Peserta yang dinyatakan lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD) akan memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021.
Lalu bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2021?
Seperti SKD, SKB CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS 2021, Simak Infonya
Baca juga: Info CPNS 2021: Cek Hasil Pengumuman SKD di 164 Instansi, Ini Linknya
Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021
Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes
- kesamaptaan; tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Baca juga: Info CPNS 2021: Cek Namamu di Link Hasil Pengumuman SKD, Ada 164 Instansi
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Diumumkan Besok, Ini Link untuk Cek Hasilnya
SKB CPNS Instansi Pusat
Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB CPNS Instansi Daerah
Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.