Rabu, 22 April 2026

Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS akan Segera Ditetapkan, Polisi: Perlu Pendalaman

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah polisi meminta ket

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/JAWAHIR GUSTAV RIZAL
Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi masih mendalami kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari ahli.

Ahli yang dimaksudkan adalah tim kedokteran forensik yang mengotopsi jenazah Gilang.

Baca juga: Kronologi Komandan BAIS TNI Tewas Ditembak, Pelaku Rancang Pembunuhan dan Bawa Lari Rp 35 Juta

Baca juga: Viral Video Mahasiswa di Palembang Dikeroyok Senior, Polisi: Kami Dalami untuk Kejar Pelaku

"Mungkin nantinya akan digelar untuk penetapan tersangka. Setelah kami lihat ada hal-hal yang perlu kita tambahi terkait pemenuhan alat bukti yaitu 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman," kata Djuhandhani usai melakukan asistensi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021).

"Kalau kita ketahui kemarin disampaikan sudah ada visum, tapi kita perlu pendalaman. Pendalamannya apa tentu saja kita perlu pemeriksaan ahli berkaitan dengan penyebab kematian," sambungnya.

Menurut dia, perlu ada pembuktian terkait dengan meninggalnya korban setelah ditemukan ada dugaan tindak pidana.

Pembuktian tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan saksi ahli dari tim kedokteran forensik.

"Itu harus dibuktikan secara yuridis, yaitu dengan alat bukti visum. Visumnya sudah ada. Yang bisa membaca visum itu kan ahli," kata dia.

"Setelah itu, tentu saja sesuai dengan Perkap kita segera melaksanakan gelar perkara. Kira-kira yang berkaitan dengan pelaku, dan lain sebagainya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara," sambung dia.

Baca juga: Sebulan Polres Mimika Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Ada Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban dalam kasus ini.

"Hari Selasa tim dari LPSK dari Jakarta akan melakukan assessment terkait dengan kasus ini," terangnya.

Sampai dengan saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 25 orang. Mereka terdiri dari panitia diklatsar, peserta, dosen dan orangtua korban.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan kekerasan antara lain pakaian korban yang dipakai dalam diklatsar, senjata replika, helm dan barang bukti elektronik.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Segera Ditetapkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved