Terungkap Penyebab Tewasnya Bocah 12 Tahun yang Ditemukan di Sungai, sempat Dirudapaksa Tetangga
Terungkap kasus pembunuhan bocah perempuan 12 tahun berinisial Y, yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap kasus pembunuhan bocah perempuan 12 tahun berinisial Y, yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Diketahui, Y ternyata tewas dibunuh dan diperkosa oleh WH (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Petugas juga telah menangkap WH yang bersembunyi di kawasan Lampung, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Siswa SD Dibekap dan Dirudapaksa, Korban Terlihat saat Kabur Keluar dari Rumah Pelaku
Baca juga: Viral Wajah Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Capai Puluhan Orang dan Rugi Ratusan Juta
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, kejadian ini terungkap bermula pada Selasa (26/10/2021) saat jasad Y ditemukan tewas di pinggir Sungai.
Saat itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lantaran Y diduga menjadi korban pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh dengan cara disetrum serta dibenamkan ke dalam sungai.
"Sebelum tewas korban juga diperkosa oleh pelaku," kata Indra kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Indra mengungkapkan, motif korban dibunuh lantaran pelaku ingin memperkosa Y.
Sebelum kejadian, WH sempat mengintip korban mandi di sungai dan ingin memperkosa gadis kecil malang itu.
Namun, upaya itu gagal karena tempat itu sedang dipenuhi warga yang mandi.
"Kemudian malamnya pelaku mengendap-endap mendatangi rumah korban dan mematikan listrik," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS akan Segera Ditetapkan, Polisi: Perlu Pendalaman
Setelah lampu mati, korban Y keluar rumah karena hendak ingin buang air kecil.
Kondisi yang gelap itu, dimanfaatkan pelaku WH untuk membekap korban dari belakang dan menyeret gadis itu untuk diperkosa.
Untuk menutupi aksinya, WH yang membawa alat setrum ikan langsung menempelkan alat itu kepada korban hingga pingsan.
"Setelah pingsan, korban dibenamkan ke dalam sungai untuk memastikannya tewas. Jenazah korban langsung dihanyutkan dan besoknya ditemukan warga," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Jenazah Korban lalu Dibuang ke Sungai