Mahasiswi Ngaku Dibooking 3 Oknum Polisi yang Pesta Narkoba di Hotel: Begitu Datang, Diberi Ekstasi
Terungkap kasus beberapa oknum polisi diduga sedang pesta narkoba di dalam kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) menggelar kasus beberapa oknum polisi diduga sedang pesta narkoba di dalam kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Para terduga merukapak oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya.
Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Baca juga: Istri Ketua DPR Papua Apresiasi Hasil Kerajinan Tangan Mama-mama di Pameran Budaya: Luar Biasa
Baca juga: Istri Pamer Uang Segepok di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot Jabatannya
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tiga-oknum-polisi-pesta-narkoba-jalani-sidang-perdananya-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)