ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Pelaku Campurkan Apotas ke Air Minum, Cemburu pada Suami Korban tapi Malah Salah Sasaran

Diketahui, Hani Dwi Susanti tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh Sarbini.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Hani Dwi Susanti tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh Sarbini, pada Senin (1/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sarbini (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Diketahui, Hani Dwi Susanti tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh Sarbini, pada Senin (1/11/2021).

Namun ternyata, Sarbini sebenarnya mengincar suami korban yakni, Sigit Nugroho (39).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo dan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana memberikan keterangan pers kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo dan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana memberikan keterangan pers kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa ibu tiga anak itu dengan racun ikan karena balas dendam.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Narkotika Dominasi Pemusnahan Ratusan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serui

Baca juga: Belum Resmi Diumumkan Gabung Persipura Jayapura, Top Skor PON Papua Ricky Cawor: Iya, Benar Begitu

Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).

Karena cemburu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.

Tersangka membeli apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp 15.000.

Tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekitar pukul 10.30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang.

Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas. Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.

Keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, Hani minum air mineral yang telah dicampuri racun ikan oleh tersangka.

Beberapa saat setelah minum air mineral yang dicampuri racun ikan tersebut, Hani langsung meninggal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved