ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba 5,3 Kilogram, Dimasukkan Dalam Karung Beras

Aparat berhasil mengungkap adanya narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras, seolah-olah pengiriman sembako. 

Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi narkoba - Aparat berhasil mengungkap adanya narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras, seolah-olah pengiriman sembako. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aparat berhasil mengungkap adanya narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram yang diselundupkan dalam karung beras, seolah-olah pengiriman sembako. 

Barang haram tersebut ditemukan polisi dalam mobil Avanza hitam yang saat itu sedang diperiksa oleh polisi, dalam perjalanannya dari Pekanbaru, Riau, melewati Jambi

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Wakapolda Jambi) Brigjen Pol Yudawan Roswinarso saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Lecehkan Anak Pasien, Bujuk Bisa Sembuhkan Ayahnya yang Sakit

Baca juga: Kronologi Pria di Sulsel Bunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya, Awalnya Ngamuk Adik Tak Belikan Rokok

“Seolah-olah bawa beras. Jadi pelaku dengan lancar melakukan pengiriman,” kata Yudawan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka.

Sementara nilai sabu yang gagal diedarkan tersebut ditaksir sekitar Rp 6 miliar. 

3 penumpang mobil sempat kabur

Yudawan membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. 

Awalnya, polisi memeriksa mobil Avanza hitam yang melintasi Jambi pada 17 Oktober 2021. Namun tiga penumpangnya melarikan diri, yakni AA, DP dan RH. Saat diperiksa, ternyata dalam mobil ada lima karung beras, yang ternyata berisi sabu. 

Polisi mengamankan 5 paket besar yang dibungkus plastik bermerk teh cina berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg, uang sejumlah Rp 5 juta, satu unit handphone Redmi 6A, satu STNK dan satu potong baju kaos kuning corak garis.

Polisi pun mengejar tiga penumpangnya dan berhasil ditangkap. 

Baca juga: Aksi KKB Papua Semakin Brutal, Jubir TPNPB-OPM Beri Pengakuan

Baca juga: Pilihan KKB: Menyerah Atau Terus Diburu

Pemasok juga ditangkap

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap SM (30) dan MA (30) di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2021. keduanya sebagai pihak yang memberikan sabu 5,3 kg ke RH. 

Saat menangkap SM dan MA polisi menemukan barang bukti 4 paket plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 237,39 gram, satu timbangan digital. Semua barang bukti itu diamankan ke Mapolda Jambi.

Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan semua tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Panji.

Dia menaksir nilai dari 5,3 kg sabu tersebut jika ditransaksikan secara ilegal sekira Rp 6 miliar.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Penumpang Avanza Kabur Saat Diperiksa, Ternyata Bawa Karung Beras Berisi 5,3 Kg Sabu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved