News
Curi Motor di Dok V Jayapura, SA di Amankan Polisi
Pemuda berinisial SA (21) warga Dok V Bawah akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemuda berinisial SA (21) warga Dok V Bawah akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
SA tertangkap tangan oleh masyarakat di Jalan Sumatra Dok V Bawah Jayapura l, Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara. Rabu (3/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Pelabuhan Akan Terjadi Hujan Ringan
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, pelaku SA tertangkap saat hendak menggasak motor Honda Beat Street Abdullah Sigit Renwarin (22).
"SA sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, " Kata Kapolsek, saat di konfirmasi Jumat (5/11/2021) di Jayapura.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ingatkan Jenderal Andika Soal KKB di Papua
Kata Kapolsek atas perbuatannya SA dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Pelaku SA atas perbuatanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian," tambah Kapolsek. (*)