ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Aturan, Kisi-kisi Materi hingga Tanggal Pelaksanaan SKB

Peserta lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD) akan memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Peserta lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD) akan memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Peserta lolos uji seleksi kompetensi dasar (SKD) akan memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021.

Lalu bagaimana pelaksanaan SKB CPNS 2021?

Seperti SKD, SKB CPNS juga dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN. Hanya saja tetap ada perbedaan antara SKD dan SKB CPNS.

Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Arti dari Kode P, PL, TL, dan TH di Pengumuman Hasil SKD

Baca juga: Info CPNS 2021: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD, Ada 162 Instansi

Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021

Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sebagai catatan, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:

  • psikotest;
  • tes potensi akademik;
  • tes kemampuan bahasa asing;
  • tes kesehatan jiwa;
  • tes kesegaran jasmani/tes
  • kesamaptaan; tes praktek kerja;
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  • wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Baca juga: Materi, Jadwal hingga Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Simak Berikut Ini

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS ((KOMPAS/LASTI KURNIA))

SKB CPNS Instansi Pusat

Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

  • Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Jadwal Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved