Jumat, 10 April 2026

Pria yang Bunuh Iparnya dengan Racun Tikus Ternyata Ikut Melayat Korban, Begini Kronologinya

Seorang ibu muda tewas seusai meminum air di dalam kulkas rumahnya, di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo dan Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana memberikan keterangan pers kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu muda tewas seusai meminum air di dalam kulkas rumahnya, di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku serta mengungkap motif di balik aksi pelaku.

Kronologi serta modus yang digunakan pelaku, hingga akhirnya mengakibatkan Hany Dwi Susanti, meninggal dunia diungkap.

Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polres Klaten berinisial S (48).

Diketahui, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.    

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, menyebut jika modus dari pelaku dalam menghilangkan nyawa korbannya dengan mencampur racun ke dalam minuman.

Baca juga: Perahu Penyeberangan Sungai Bengawan Solo yang Terbalik Ternyata Dikemudikan Pengemudi Pengganti

Baca juga: Marinus Melianus Jouwei: Sebagai Anak Papua, Saya Bangga Peparnas Dilaksanakan

"Modusnya, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menebarkan racun," jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (3/11/2021).

Kemudian Eko menjelaskan, pelaku mendapatkan racun setelah membelinya di sebuah toko.

Setelah membeli racun, pelaku ke rumahnya dan menumbuk racun itu sendiri dan dimasukkan ke botol.

Motif Dendam

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana, menambahkan jika motif dari perbuatan tersangka karena memiliki dendam.

"Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban. Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada historis percekcokan dari kedua pihak ini," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam melancarkan niatnya tersangka S membeli racun tikus di sebuah toko pada Jumat (29/10/2021).

Kemudian pada Minggu (31/10/2021) saat korban sekeluarga berpergian ke luar daerah, secara diam-diam tersangka S memasuki rumah korban dan mencampur tiga botol minuman yang ada di dalam kulkas.

Tak hanya di kulkas, tersangka S juga mencampur susu bubuk untuk anak korban dengan racun tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved