ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Test Calon Panglima TNI

Jenderal Andika: Implementasi Tugas TNI Masih Lemah

Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, fokus ke depan TNI adalah melaksanakan tugasnya kembali kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, fokus ke depan TNI adalah melaksanakan tugasnya kembali kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu ia sampaikan dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI di Komisi I DPR.

“Pertama dan terpenting bagi saya adalah kita melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada,” ujar Andika dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Politikus PDI-P: Jenderal Andika Jangan Bawa TNI ke Politik Praktis

Menurut Andika, tugas-tugas yang TNI laksanakan selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tetapi implementasinya masih banyak kelemahan.

“Itu jadi prioritas saya bagaimana mengembalikan tugas-tugas yang kita lakukan ini dengan benar-benar berpegang kepada paraturan perundangan,” ucap dia.

“Jangan kelebihan dan harapan saya juga tidak mengambil sektor kementerian atau lembaga lain,” tutur Andika.

Adapun, Andika Perkasa ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Panglima TNI melalui surat presiden (surpres) pada Rabu (3/11/2021).

Komisi I DPR pun memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sejak dimulai pada Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Tiba di Parlemen Jalani Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Sedangkan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka FPT terhadap Andika digelar pada Sabtu (6/11/2021). Dalam FPT, Andika memberikan pemaparan visi dan misi sebagai panglima TNI.

Setelah itu, masing-masing fraksi mendapat waktu 7 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab dengan Andika.

Sedangkan, Andika mendapat alokasi waktu 20 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Baca juga: Jokowi Ajukan Nama Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI 

Selanjutnya, masing-masing anggota Komisi I DPR mendapat alokasi waktu selama 3 menit untuk melakukan pendalaman atau tanya jawab yang akan direspons oleh Andika dalam waktu 20 menit.

Setelah rapat dengan Andika ditutup, Komisi I DPR menggelar rapat internal pada Sabtu siang pukul 13.00 WIB untuk memberikan persetujuan atas hasil FPT. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved