ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polda Sumut Bantah Anggotanya Memeras Terapis Pijat, tapi Akui Terima Jaminan dari Keluarga

Terkait isu anggota Subdit Renakta Dit Reskrimum yang memeras tempat pijat di Kota Siantar, Polda Sumut angkat bicara.

HO
Sejumlah petugas Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi tempat pijat di Siantar dan diduga lakukan pemerasan.(HO) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terkait isu anggota Subdit Renakta Dit Reskrimum yang memeras tempat pijat di Kota Siantar, Polda Sumut angkat bicara.

Meski membantah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengaku pihaknya ada menerima jaminan dari pihak keluarga para terapis.

Pihak keluarga dari para terapis itu memberi jaminan agar para karyawan itu tidak di tempatkan di panti rehabilitasi lantaran ada yang memiliki balita dan ada yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Jaminan, kata Hadi, dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani dari keluarga agar para karyawan tidak ditempatkan di panti rehabilitasi. 

Baca juga: Seorang Anggota Organisasi Papua Merdeka Tewas Kontak Senjata di Intan Jaya

Baca juga: Detik-detik Kontak Tembak di Sugapa Pecah, Aparat Lihat 10 Anggota KKB Bawa Senjata Api

"Atas jaminan itu, penyidik memberikan kesempatan untuk kelima orang ini pulang ke rumahnya masing-masing," kata Hadi, tanpa sedikit pun memberi penjelasan jaminan seperti apa yang diterima Polda Sumut, Jumat (5/11/2021).

Disinggung lebih lanjut soal dugaan pemerasan ini, Hadi mengatakan bahwa pihak yang meminta uang ratusan juta itu cuma mengaku-ngaku sebagai polisi.

Meski menegaskan pelaku yang minta uang bukan polisi, namun seorang terapis bernama Suli sempat mengatakan orang yang meminta uang itu adalah petugas.

Sebab, permintaan uang Rp 50 juta disampaikan ketika mereka diperiksa di ruang Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

Pascakasus ini bergulir, belakangan Polda Sumut memanggil para terapis yang mengaku diperas petugas Renakta itu.

Meski sebelumnya sempat mengaku diperas, namun pernyataan para terapis mendadak berubah setelah tiba di Polda Sumut.

Baca juga: Menteri Vietnam Pamer Video Makan Steak Berlapis Emas, Tuai Kecaman Publik: Negaranya Masih Miskin

"Uang yang ditransfer itu bukan kepada Polda, tetapi kepada orang yang mengaku polisi. Jadi, tidak ada pemerasan dilakukan oleh anggota Poldasu," kata terapis berinisial S. 

Sementara rekannya berinisial D menyebutkan, uang sebanyak Rp 35 juta dikirim kepada pria bernama Lambas Fredi Siregar yang disebut seorang pelanggan di terapis tersebut.

Ia menceritakan, disaat para terapis diamankan di Polda Sumatera Utara, Lambas Fredi Siregar menghubungi pemilik Japanese Thai Massage dan mengatakan bisa membebaskan para terapis. 

Di situ bos mereka mengirimkan uang sebanyak Rp 30 juta dan selanjutnya Rp 5 juta.

Baca juga: Kontak Senjata Pecah di Intan Jaya Papua, Jubir OPM Akui Anggotanya Tewas

"Dia menghubungi tauke kami agar mengurus kami semua, ternyata tidak ada bebas. Tauke saya yang mengirim ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Pengiriman pertama Rp30 juta dan yang kedua 5 juta. Orang itu mengaku polisi," kata D. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved