Pengakuan Istri yang Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya, sempat Menyantet Korban dengan Ilmu Hitam.
Di hadapan polisi, NW (49), istri yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Khairul Anam, mengaku menyesal.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang istri berinisial NW (49), ditangkap sebagai otak pembunuhan pemilik rumah makan padang, Khairul Anam, yang merupakan suaminya.
Istri pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat, itu kini mengaku menyesal menghabisi nyawa suaminya.
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan, NW mengaku sakit hati atau dendam dengan perilaku korban.
Baca juga: Adik Aniaya Kakak Pakai Cangkul hingga Tewas, Ngaku Sakit Hati Sering Dimaki dan Dihina
Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Lainnya
Menurut NW, korban sering menyusahkan dan diduga mempunyai wanita idaman lain.
"Saya menyesal saya khilaf," ucap NW ketika gelar perkara di Mapolres Karawang.
NW yang tak tahan dengan perilaku suami mengaku sempat menyantet korban dengan ilmu hitam.
Namun, dari pengakuan korban, santet itu tak mempan. Akhirnya NW menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Sebelumnya tidak mempan," ujar Aldi.
Sewa Rp 30 Juta, Baru Bayar Rp 20 Juta
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pembunuhan yang didalangi NW ternyata sudah direncanakan sejak September 2021.Beberapa hari usai pembunuhan, atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan AM.
Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Minggu 7 November 2021: Kasus Capai 57.433
NW menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor. Dari total Rp 30 juta, dia baru membayar Rp 20 juta.
"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menangkap AM, polisi lalu menangkap pelaku-pelaku lainnya di waktu dan tempat berbeda.
Mereka adalah H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang: Saya Menyesal...