ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Lainnya

Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gibran Gilang Endi Saputra meninggal dunia masih bisa bertambah.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gibran Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia masih bisa bertambah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi mengungkapkan jumlah tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Gibran Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia masih bisa bertambah.

Diketahui, Gilang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Minggu (24/10/2021).

 Sementara itu, kini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Baca juga: BNPB Ungkap Penyebab Banjir Bandang yang Tewaskan 7 Orang di Kota Batu

Baca juga: 2 Karyawan Curi Ratusan Miras Senilai Rp 500 Juta untuk Bayar Cicilan, Dilakukan selama 4 Bulan

Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar. Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kasus itu aparat kepolisian telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, secara profesional.

Penetapan tersangka juga telah melalui pemeriksaan barang bukti hingga keterangan para saksi ahli.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.

Diduga aniaya pakai alat dan tangan kosong

Sementara itu, Ade menjelaskan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Namun, dirniya enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.

Baca juga: Resmi Gabung Persipura Jayapura, Ini Dua Tugas Berat Ricky Cawor Membenahi Mutiara Hitam

UNS Minta Maaf

Dilansir dari Tribunnews.com, Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho dan jajarannya mendatangi rumah orangtua korban di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan Karanganyar, Sabtu (6/11/2021).
Jamal menyatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menimpa korban.

"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa korban saat mengikuti Diklat Menwa UNS, semoga korban di terima disisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Jamal kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/11/2021).

Jamal juga menegaskan, UNS akan mendungkung penuh upaya polisi mengusut kasus kematian Gilang, mahasiswa D4 Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.

"Sikap UNS sangat jelas, kami mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," kata Jamal.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Kunjungi Rumah Keluarga Gilang Korban Diklatsar Menwa,Rektor UNS:Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved