ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Pengendara Motor Geber Knalpot di Lampu Merah, Langsung Kena Tempeleng Petugas

Sikap arogan pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan, videonya viral.

(instagram.com/agoezbandz4)
Viral di media sosial video yang memperlihatkan sikap arogan pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sikap arogan pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan, videonya viral.

Video ini diunggah oleh akun Instagram bernama @agoezbandz4.

Dalam video, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah.

Baca juga: Kasus Pesta Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Mandek, Pengamat Hukum: Apalagi yang Harus Ditunggu?

Baca juga: Perawat yang Bunuh 3 Pasiennya Dihukum Penjara Seumur Hidup, Masukkan Disinfektan ke Infus Korban

Tak berselang lama, seorang petugas datang menghampiri sambil memukul helm pengendara tersebut. Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik.

Ia pun langsung tancap gas saat melihat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggeber kendaraan dengan menggunakan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman ialah salah satu contoh tidak punya empati.

“Kalau sekarang masyarakat marah, kita lihat ialah bentuk keresahan masyarakat. Sebab, orang yang geber-geber itu sudah miskin empati dan itu menimbulkan pelanggaran lain,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kesal Tak Segera Dilayani, Pria di Samarinda Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel

Baca juga: Misteri Pria Jatuh dari Lantai 6 Hotel Terungkap, Cekcok saat Mabuk lalu Didorong Kawannya

Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: ODGJ Mengamuk, Hantam Pedagang Cilok Pakai Batu hingga Tewas, Begini Kata Warga yang Melihat

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geber Knalpot di Lampu Merah, Pengendara Motor Kena Tempeleng Petugas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved