ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 3 Pengedar Miras Lokal di Timika

Polisi amankan tiga orang tersangka penjual minuman keras (miras) lokal di Timika. Tiga pelaku ini belum ada dibeberkan inisial guna penyelidikan.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
AMANKAN - Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti minuman keras lokai, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Polisi amankan tiga orang tersangka penjual minuman keras (miras) lokal di Timika.

Ketiga pelaku ini belum ada dibeberkan inisial guna penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku ditangkap saat gelar razia gabungan Polsek Mimika Baru, dan Polsek Mimika Timur pada, Selasa (9/11/2021).

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama, mengatakan tiga orang ini diamankan dari hasil pengembangan dari Polsek Mimika Timur.

Baca juga: BKN Buka Tes SKB CPNS pada 15 November, Pahami Syaratnya

"Kami telah mengamankan brang bukti seperti di Jalan Baru ada dua tempat dengan satu orang pemilik. Sedangkan di Nawaripi ada dua tempat dan, di Budi Utomo ada satu tempat,” kata Boby kepada Tribun-Papua.com.

Dikatakan, proses penangkapan para pelaku tersebut berkat informasi dari warga.

“Dari situ, kami melakukan koordinasi bersama Polsek Mimika Baru untuk bersama mengamankan para pengedar yang ada di wilayah kota,” ujarnya.

Kata Boby, para pengedar ini menjual dalam jumlah yang besar, karena memiliki banyak kios.

“Dari lima tempat itu ada empat yang pemiliknya satu orang,” katanya.

Menurut Boby takaran minuman saat diamankan belum dipastikan.

Baca juga: Kapolda Papua Nilai Peparnas XVI sebagai Tontonan Menarik yang Perlu Digelorakan 

Akan tetapi, barang bukti saat diamankan sebanyak 10 kantong,  tiga jeriken ukuran 20 liter, 20 baskom besar dan isinya tersisa setengah baskom.

Sementa itu, Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan, razia gabungan ini sebagai upaya penindakan Polsek Mimika Baru dan Polsek Mimika Tumur.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan adanya produksi minuman lokal ini adanya di wilayah Mimika Timur namun dijual di kota Timika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved