Anak Buahnya Ketahuan Warga sedang Peras Pengendara, Kapolda Sumut: Masih Banyak yang Baik
Aksi oknum polisi yang melakukan pemerasan kepada masyarakat hingga nyaris diamuk massa di Kota Medan, dibenarkan oleh Kapolda Sumut.
TRIBUN-PAPUA.COM - Aksi oknum polisi yang melakukan pemerasan kepada masyarakat hingga nyaris diamuk massa di Kota Medan, dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) .
Yakni Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui bahwa anak buahnya melakukan pemerasan dan ia meminta maaf kepada masyarakat atas ulah polisi tersebut.
"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," kata Panca seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Pengemis Mencuri di Toko Miliknya, Korban di Bekasi Iba dan Berikan Sejumlah Uangnya kepada Pelaku
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Pindah Tugaskan Prajurit TNI AD Korban KKB Papua
Dari gelar perkara diketahui Bripka P sebelumnya menindak seorang pengendara sepeda motor dengan melakukan penilangan.
Padahal hal itu diduga sebagai modus dari ‘polisi nakal’ itu untuk memeras pengendara tersebut.
Panca pun berharap agar kasus ini diproses secara tuntas, karena telah mencederai nama baik Polri.
"Masih banyak polisi orang-orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," ujar Panca.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bripka P, polisi yang diamuk massa ini dinilai telah memenuhi unsur pidana lantaran diduga memeras warga dengan modus tilang.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Mobil yang Melaju Tertimpa Pohon, Sudah Diperingatkan tapi Nekat Melintas
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, Bripka P dijerat Pasal 363 KUHP. Jeratan pasal ini membuat anggota polisi tersebut terancam 9 tahun penjara.
"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).
Ia juga menjelaskan Bripka P diduga memeras warga. Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.
Dari hasil pendalaman, Bripka P yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan.
"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," tegas Irsan.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Bripka P Diduga Peras Warga di Medan, Kapolda Sumut: Masih Banyak Polisi Baik, Saya Minta Maaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/polisi-yang-viral-memeras-warga-di-dr-mansyur-berinisial-pk.jpg)