Kamis, 16 April 2026

Hukum & Kriminal

Ditangkap di Bali, Koruptor pada Dinas Pendidikan Keerom Papua Dijebloskan ke Penjara

I Made Jabbon Suyasa Putra, terpidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom, ditangkap di Bali pekan lalu, kini telah dibawa ke Jayapura.

Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
I Made Jabbon Suyasa Putra (kiri) terpidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom, saat dibawa Tim Tabur Kejati Papua ke Jayapura untuk dieksekusi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - I Made Jabbon Suyasa Putra, terpidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom, Papua, yang ditangkap di Bali pekan lalu, kini telah dibawa ke Jayapura untuk menjalani masa tahanan.

I Made Jabbon ditangkap di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Jumat (12/11/2021).

Ia ditangkap tim gabungan tangkap buron (Tabur) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua.

Baca juga: Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Dibekuk di Bali

Asintel Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan, Made Jabbon Suyasa Putra telah 9 tahun dicari keberadaannya setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua, sejak putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 pada 27 Maret 2012.

I Made Jabbon tiba di Jayapura pada Minggu (14/11/2021).

"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali, tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar dan melakukan pengintaian selama 4 hari sejak Selasa (9/11/2021)," kata Akhmad dalam siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (15/11/2021).

Akhmad lalu menuturkan, penangkapan tersebut, saat Made Jabbon berada di rumahnya kawasan Gianyar. 

Kemudian, tim gabungan menahan made Jabbon sembari menunggu dibawa ke Jayapura untuk dilakukan eksekusi.

"Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yg belum selesai 100 persen, namun melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen," ungkap Akhmad.

Baca juga: Fakta Ketua KPA Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Obat Rp 7 Miliar, Kini Ditahan Kejaksaan

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 805.908.700.

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir," kata Akhmad.

Sebelumnya, I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.

Kala menunggu putusan kasasi terpidana, I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

Baca juga: Dana Hibah Rp 7 Miliar Dikorupsi, Ketua KPA Papua Ditahan Jaksa di Sel Brimob

Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara, sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi pada 27 Maret 2012.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved