Webinar Tribun Series
Adanya PPHN, Jimly Asshiddiqie Bantah MPR akan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Ada yang mengatakan, hadirnya GBHN yang sekarang namanya PPHN, MPR akan jadi lembaga tertinggi negara, tentunya ini tidak benar
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak berarti menjadikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2002 sampai 2003 Jimly Asshiddiqie, dalam webinar seri ke-2 bertajuk PPHN memperkuat konsensus sistem presidensil.
• Ketua MPR Tegaskan Hadirnya PPHN, Tidak untuk Memperlemah Konsensus Presidensil
"Ada yang mengatakan, hadirnya GBHN yang sekarang namanya PPHN, MPR akan jadi lembaga tertinggi negara, tentunya ini tidak benar," bantahnya.
Menurutnya, PPHN memang diperlukan untuk keterpaduan, kesinambungan nasional sebagai integritas dari pembangunan suatu daerah.
"Jadi jangan dikaitkan dengan pelemahan, ataupun pengurangan sistem presidensil," tegasnya.
Lebih lanjut, Jimly menyebutkan sudah ada 3 periode yang direkomendasikan oleh pimpinan terkait penepatan PPHN.
Baca juga: Webinar Tribun Series, PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial
"Tentu ini kan bersifat internal, tidak mengikat keluar, kendala pun tidak mengikat secara hukum, kecuali secara moral antar generasi kepemimpinan," pungkasnya.
Jimly menambahkan, pada pasal 3 UUD 1945 yang menyebutkan MPR menetapkan UUD 1945, dan GBHN, serta maklumat yang dirumuskan, memiliki makna untuk perencanaan jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan bahwa hadirnya PPHN tentunya memiliki kegunaan, meski tidak bersifat mutlak.
"Secara praktik 3 kali diteruskan rekomendasi ini, maka ada kehendak political will, dari pimpinan supaya haluan negara itu betul-betul dirumuskan," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jimly-asshiddiqie.jpg)