ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Kena Pasal Kekerasan Psikis pada Suami, Begini Penjelasan Polisi

Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang lantaran memarahi suaminya, Chan Yung Ching.

Editor: Claudia Noventa
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang lantaran memarahi suaminya, Chan Yung Ching, yang pulang dalam kondisi mabuk.

Ibu dua anak berdomisili di Karawang, Jawa Barat itu dilaporkan suaminya ke polisi pada September 2020 lalu dan ditetapkan tersangka pada 11 Januari 2021. 

Kemudian pada 11 November 2021 lalu, Valencya menghadapi sidang tuntutan di PN Karawang. 

Baca juga: Pengakuan Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Kerap Mabuk: Kayak Mau Pingsan

Baca juga: Buntut Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk, 9 Jaksa di Karawang Diperiksa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Terkait Pasal Kekerasan Psikis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkapkan alasan menetapkan istri sebagai tersangka.

Terkait penetapan tersangka ini, Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa pihak kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan pertimbangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh direktorat kriminal umum ya, kemudian juga kalau tidak salah yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Erdi dihubungi Selasa (16/11/2021).

Bukti Kekerasan Psikis Jadi Ranah Ahli

Disinggung bukti kekerasan seperti apa yang dilakukan Valencya terhadap mantan suaminya itu, Erdi menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah ahli. 

Valencya dan Chan Yung Ching sendiri sudah sah bercerai sejak Januari 2020. 

"Ya tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ yang terkait baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli, nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," ucap Erdi.

Mediasi Sudah Dilakukan

Ditanya, apakah polisi sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap Chan dan Valencya, Erdi mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan namun tak menemukan titik temu.

"Sepertinya sudah tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu untuk mediasi tersebut gitu," ucap Erdi.

Dikatakan, saat ini kasus terus tersebut terus berjalan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Jabar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved