Hukum & Kriminal
Penjual Miras Boplas Ditangkap di Yahim Sentani
Kapolsek mengimbau tegas para penjual miras ilegal untuk menghentikan aksinya. Bila tidak, polisi dipastikan melakukan penindakan tegas.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjual minuman keras (Miras) ilegal lokal berjenis Boplas, inisial VM (33) ditahan Kepolisian Sektor Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua.
Pelaku ditahan dalam sebuah pengerebekan di Jalan Yahim, Distrik Sentani Kota, Senin (15/11/2021) malam.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin mengatakan, penangkapan miras ini merupakan upaya untuk menekan angka kriminalitas.
"Kami lakukan penangkapan guna menekan angka kriminalitas yang mana tindak pidana terjadi dipicu oleh minuman keras," katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
Selain pelaku, sejumlah barang bukti Miras Boplas juga turut disita.
"Kami amankan VM dengan barang bukti berupa, tiga buah jerigen ukuran 5 liter berisikan minuman keras lokal jenis Boplas beserta alat pembuatnya," kata Rozikin.
Kini, VM bersama barang bukti telah berada di Mapolsek Sentani Kota guna menjalani proses hukum.
Baca juga: 35 Hari Menghilang, Pemimpin Korut Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik
Kapolsek mengimbau tegas para penjual miras ilegal untuk menghentikan aksinya.
Bila tidak, polisi dipastikan melakukan penindakan tegas.
"Apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti melakukan aktivitas jual beli Miras," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/polisi-saat-menyita-barang-bukti-serta-pembuat-miras.jpg)