ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Penjual Miras Boplas Ditangkap di Yahim Sentani

Kapolsek mengimbau tegas para penjual miras ilegal untuk menghentikan aksinya. Bila tidak, polisi dipastikan melakukan penindakan tegas.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
MIRAS - Polisi saat menyita barang bukti serta pembuat Miras Boplas di Jalan Yahim, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penjual minuman keras (Miras) ilegal lokal berjenis Boplas, inisial VM (33) ditahan Kepolisian Sektor Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Papua.

Pelaku ditahan dalam sebuah pengerebekan di Jalan Yahim, Distrik Sentani Kota, Senin (15/11/2021) malam.

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin mengatakan, penangkapan miras ini merupakan upaya untuk menekan angka kriminalitas.

"Kami lakukan penangkapan guna menekan angka kriminalitas yang mana tindak pidana terjadi dipicu oleh minuman keras," katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi

Selain pelaku, sejumlah barang bukti Miras Boplas juga turut disita.

"Kami amankan VM dengan barang bukti berupa, tiga buah jerigen ukuran 5 liter berisikan minuman keras lokal jenis Boplas beserta alat pembuatnya," kata Rozikin.

Kini, VM bersama barang bukti telah berada di Mapolsek Sentani Kota guna menjalani proses hukum.

Baca juga: 35 Hari Menghilang, Pemimpin Korut Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik

Kapolsek mengimbau tegas para penjual miras ilegal untuk menghentikan aksinya.

Bila tidak, polisi dipastikan melakukan penindakan tegas.

"Apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku, maka mulai dari sekarang berhenti melakukan aktivitas jual beli Miras," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved