Seorang Pria Ditangkap seusai Menipu Tetangga dengan Mengaku Orang Lain dan Ajak Pacaran via Telepon
Polisi menangkap HS alias TY (38) atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri, J (56).
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap HS alias TY (38) atas penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri, J (56).
Diketahui, HS merupakan Warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan, HS menipu J hingga Rp 29 juta dengan mengajaknya kencan.

"Modus pelaku adalah mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat handphone. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang berkali-kali," kata Asdisyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Dikatakan Asdisyah, pelaku ditangkap pada Senin (15/11/2021) petang, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Baca juga: Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Kena Pasal Kekerasan Psikis pada Suami, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Kronologi Petani Kopi Dibunuh 9 Rekan Petani karena Lahan, sempat Diajak Ngobrol sebelum Dipukuli
Berpacaran di Dunia Maya
Asdisyah menjelaskan, kejadian itu berawal pada Juli 2021 lalu, korban J mulanya ditelepon oleh pelaku HS yang mengaku bernama Roy.
Pelaku selanjutnya mengajak korban berpacaran lewat dunia maya.
"Korban dan pelaku hanya pacaran lewat telepon, tanpa pernah ketemu secara langsung," ujar Asdisyah.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan.
Korban mengajak bertemu, namun pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula.
Sejak pacaran lewat telepon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta.
Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
"Korban pertama kali mengirimkan uang pada hari Minggu (11/07/2021), sekira pukul 20.31 WIB. Saat itu, korban mengirimkan uang sebesar Rp 600.000. Setelah itu, pengiriman uang kepada pelaku terus berlanjut hingga 5 September 2021," sebut Asdisyah.
Baca juga: Keluarga dari TKW yang Meninggal di Taiwan Tak Kunjung Dapat Kepastian, Suami: Berapa Lama Lagi
Terungkap Ditipu Tetangga Sendiri