Papua Terkini
39 Pelanggar Lalulintas Terjaring di Operasi Zebra Polres Jayawijaya
Sebanyak 39 pengendara motor terjaring dalam pelaksanaan operasi zebra cartenz tahun 2021, Polres Jayawijaya.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 39 pengendara motor terjaring dalam pelaksanaan operasi zebra cartenz tahun 2021, Polres Jayawijaya.
Sekadar diketahui, pelaksanaan razia tersebut berlangsung di Perempatan Jalan Pattimura-Jalan SD Percobaan Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei A. B mengatakan, sasaran razia yakni motor yang di duga hasil tindak pidana Curanmor dan senjata tajam.
Baca juga: Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Kena Pasal Kekerasan Psikis pada Suami, Begini Penjelasan Polisi
"Operasi zebra pada Polresta Jayawijaya pada Senin pagi,bada sebanyak 39 kendaraan roda Dua yang terjaring,"kata Kapolres saat di hubungi Rabu (17/11/2021).
Dikatakan, 39 motor tersebut terjaring lantaran tidak dilengkapi surat kendaraannya.
"Tidak hanya kelengkapan motor, selain itu kami juga menyita 3 bilah Senjata tajam (sajam) dan 2 Noken bersimbol bendera Bintang Kejora," tukasnya.
Baca juga: Berlagak seperti Polisi, 4 Perampok Hentikan Motor dan Rampas Seluruh Harta Korbannya
Lanjut Kapolres, meskipun dalam operasi ini menargetkan fengn Dikmas Lantas dan penertiban Prokes, guna menjaga Kamtibmas di Wilayah Polres Jayawijaya pihaknya menindak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. (*)