Selasa, 19 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika Dilimpahkan ke Jaksa

Adapun barang bukti dari tangan pelau Armin berupa 3 buah plastik klip bening kecil berisi serbuk di duga narkotika golongan I jenis shabu.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
NARKOBA - Tersangka Armin dan Uya saat diperiksa di Kejakasaan Negeri Timika, Senin (15/11/2021). 

Laporan reporter Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dua tersangka terlibat pengedaran narkotika jenis sabu di Timika dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Timika, menyusul berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap atau tahap II.

Penyerahan tersangka dan berkas perkara dilakukan pada Senin (15/111/2021), sekira pukul 16.10 WIT olh Sat Res Narkoba Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Timika.

Pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika seperti dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan  Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Adapun dentitas tersangka sebagai antara lainArmin Jaya alias Armin LP/403/VII/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 22 Juli 2021.

Dan tersangka  kedua Rahmi alias Uya LP/A/403/VII/2021/SPKT/Res Mimika/Papua, tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: Sang Jenderal Perkasa yang Mulus Jadi Panglima

Adapun barang bukti dari tangan pelau Armin berupa 3 buah plastik klip bening kecil berisi serbuk di duga narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,72, gram, 2 buah kaca pirex, 1 tas kecil warna biru, 1 buah HP merek Realme warna hitam dengan nomor sim card 082199014616, 1 lembar bukti trasfer slip BRI link, dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 4 juta.

Sedangkan barang bukti tersangka Uya antara lain 1 buah HP merek Oppo warna kream dengan nomor sim card 085240811290, 1 buah HP merek Vivo Y12 warna merah dengan nomor sim card 081248990423, 1 buah ATM Bank BRI atas nama Rahmi.

Pihak Kejari Mimika yang menerima kedua tersangka dan barang bukti adalah Arjun Jaksa Madya, Appry Silaban.

Dan giat penyerahan tersangka dan barang bukti di lakasanakan di Kantor Kejaksaan Nergeri Timika,  Jalan Agimuga No.5 Mille 32  berlangsung aman, tertib dan lancar," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar jam 17.00 WIT Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso belakang Lapangan Jayanti Timika ada orang yang diduga menjual Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Jokowi Nyatakan Tidak Ada Tempat Bagi KKB Papua, Jubir OPM: Kami Tidak Dialog dengan Bawahan

Tim opsnal dan piket Sat Narkoba melakukan pemantauan dan menemukan profil sasaran.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIT dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan.

Penggeledahan di temukan barang bukti hasil penjualan narkotika jenis sabu dari rekan mereka yang telah dibekuk sebelumnya bernama Roy dan Jasma.

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi

Polisi kemuadian menuju ke rumah Armin di Jalan Kartini, Timika dan langsung menangkap Armin sedangkan Uya di bekuk di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.

Tersangka Armin dan Uya saat diperiksa mengaku mendatangkan Narkotika jenis sabu dari Makassar. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved