ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria yang 'Hilang' di Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Sempat Kirim Rekaman Suara Dianiaya ke Istri

Sosok pria yang sebelumnya dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka.

Tribunjabar.id dan Istimewa
Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sosok pria yang sebelumnya dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka.

Yakni Yana Supriatna, disebut melakukan prank se-Indonesia karena disangka hilang padahal kabur ke Cirebon lalu ditemukan di Majalengka.

Bahkan kabar tentang Yana hilang ramai beberapa waktu lalu bahkan sampai trending di Twitter.

Baca juga: Jaksa Agung Bakal Usut Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM: Penyidikan Dimulai Saja

Baca juga: Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Gudang Rokok Ditangkap, Melakukan Aksinya Seorang Diri

Dikutip dari TribunJabar.id, Yana warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan.

Yana sudah menjalani erangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumedang sejak Kamis (18/11/2021) malam.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.

Pasalnya sebelum Yana dilaporkan hilang, ia sempat mengirimkan rekaman suara kepada sang istri.

Dua anjing pelacak milik dari Polda Jabar dikerahkan cari Yana yang hilang misterius di Cadas Pangeran, Sumedang, Kamis (18/11/2021).
Dua anjing pelacak milik dari Polda Jabar dikerahkan cari Yana yang hilang misterius di Cadas Pangeran, Sumedang, Kamis (18/11/2021). (TribunJabar/Kiki Andriana)

Dari rekaman suara tersebut, tak sedikit orang menyangka Yana sedang dalam bahaya.

"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Berebut Lelaki, 2 Gadis Remaja Baku Hantam di Pantai dan Videonya Viral, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Kontak Tembak 6 Jam, Tendius Gwijangge Gembong KKB Papua yang Tewaskan Sertu Ari di Yahukimo

Meski telah dijadikan tersangka, pria yang bekerja sebagai staf di kantor notaris itu tidak ditahan.

Dijelaskan Erdi, Yana hanya diminta wajib lapor setiap hari.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian,"

"Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved