Pria yang 'Hilang' di Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Sempat Kirim Rekaman Suara Dianiaya ke Istri
Sosok pria yang sebelumnya dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Sosok pria yang sebelumnya dilaporkan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, beberapa waktu lalu kini menjadi tersangka.
Yakni Yana Supriatna, disebut melakukan prank se-Indonesia karena disangka hilang padahal kabur ke Cirebon lalu ditemukan di Majalengka.
Bahkan kabar tentang Yana hilang ramai beberapa waktu lalu bahkan sampai trending di Twitter.
Baca juga: Jaksa Agung Bakal Usut Pelanggaran HAM Masa Lalu, Komnas HAM: Penyidikan Dimulai Saja
Baca juga: Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Gudang Rokok Ditangkap, Melakukan Aksinya Seorang Diri
Dikutip dari TribunJabar.id, Yana warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan.
Yana sudah menjalani erangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumedang sejak Kamis (18/11/2021) malam.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan.
Pasalnya sebelum Yana dilaporkan hilang, ia sempat mengirimkan rekaman suara kepada sang istri.

Dari rekaman suara tersebut, tak sedikit orang menyangka Yana sedang dalam bahaya.
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masyarakat," tuturnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Berebut Lelaki, 2 Gadis Remaja Baku Hantam di Pantai dan Videonya Viral, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Kontak Tembak 6 Jam, Tendius Gwijangge Gembong KKB Papua yang Tewaskan Sertu Ari di Yahukimo
Meski telah dijadikan tersangka, pria yang bekerja sebagai staf di kantor notaris itu tidak ditahan.
Dijelaskan Erdi, Yana hanya diminta wajib lapor setiap hari.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian,"
"Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," katanya.