Seorang Pria Tipu Ratusan Orang Lewat Perusahaan Bodong, lalu Foya-foya dengan Istri Ke-3
Seorang pria melakukan penipuan kepada ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria melakukan penipuan kepada ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku yakni Edy Sumarsono memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya, termasuk untuk memanjakan istri ketiganya.
Ia kini telah ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah adanya tujuh laporan korban ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Pemilik Hak Ulayat Minta Pertamina Manokwari Ganti Rugi: Jika Tidak Kami Palang
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.
"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.
"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.
Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.
"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Tertancap Besi Pembatas Jalan hingga Tembus Belakang, 1 Orang Tewas
Buat PT untuk Modus penipuan
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.
Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.
"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.
Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.
Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.
Baca juga: Beraksi Sendiri, Perampok Ngaku Buang Brankas ke Sungai setelah Gasak Rp 300 Juta dari Gudang Rokok