Bupati Cianjur Ungkap Wanita yang Tewas Disiram Air Keras Suami Diduga Korban Kawin Kontrak
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan S (21) yang meninggal disiram air keras suaminya AL (47) diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan S (21) yang meninggal disiram air keras suaminya AL (47) diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.
Selain itu, Herman Suherman juga berharap pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) untuk dihukum seberat-beratnya.
"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).
Baca juga: Curiga Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bawa Pisau Dapur dan Aniaya Keduanya saat Bertemu
Baca juga: Pengusaha Makanan Rudapaksa Karyawati Berusia 17 Tahun di Dalam BMW-nya, sempat Diajak Minum Miras
Herman mengatakan, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak dari informasi yang didapat.
Pasalnya, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.
"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujar dia.
Berkaca pada kasus ini, Herman mengingatkan warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak serupa.
Apalagi, menurut Herman, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.
"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujar Herman.
Baca juga: Naik Banding Diupayakan, Persipura Tuntut Komdis PSSI soal Sanksi Todd Rivaldo Ferre
Adapun pelaku merupakan seorang warga Arab Saudi yang baru 1,5 bulan menikah dengan korban.
Pelaku ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta saat hendak menaiki pesawat untuk kabur ke negara asalnya.
Polres Cianjur menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Bahkan, pelaku terancam hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak