Papua Terkini
Pemekaran Wilayah di Papua Didukung Anggota Komisi II DPR
Guspardi Gaus mendukung pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, meski pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran di wilayah Indonesia, namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Papua.
"Karena dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk wilayah di Papua melakukan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: OPM Ultimatum Bupati Hingga Warga Non-Papua di Yahukimo Usai Serang Pos TNI
"Dari empat rencana perubahan dalam Undang-Undang Otsus Papua akhirnya di setujui menjadi 17 perubahan. Hal ini menunujukkan komitmen dari pemerintah bersama DPR RI terhadap percepatan pembangunan di wilayah Papua," imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, data dari berbagai sumber bahwa dalam 20 tahun terakhir, lebih dari Rp 1000 triliun dana sudah dikucurkan pemerintah dari berbagai sumber.
Baca juga: Isak Tangis Alfredo Vera Awali Kebangkitan Persipura: Pemain Papua yang Terbaik
Namun belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap percepatan pembangunan di tanah Papua.
"Untuk itu, saya sangat mendukung apa yang di upakan forum Forum Kepala Daerah Se-wilayah Saireri untuk meminta kepada pemerintah pusat dilakukannya pemekaran wilayah di Papua."
Baca juga: Kunjungi Papua, Ini Pernyataan Mengejutkan KSAD Jenderal Dudung soal Penanganan KKB
"Semoga pemerintah pusat dapat segera memproses usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Seireri demi percepatan pembangunan di tanah Papua," pungkas anggota Baleg DPR RI itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi II DPR Dukung Pemekaran Wilayah di Papua ,