Kamis, 23 April 2026

Papua Terkini

UMK Kota Jayapura Naik 1,2 Persen Jadi Rp 3,5 Juta

pah Minimum Kota (UMK) Jayapura dipastikan akan mengikuti penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua. 

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
EKONOMI - Mama Nelly Tekege (39) dan Theresia Badii (52), sedang memamerkan Tas Noken hasil rajutannya, di Taman Imbi Kota Jayapura Papua, Minggu (21/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura dipastikan akan mengikuti penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura Djoni Naa, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (24/11/2021). 

"Berdasarkan UMP Provinsi Papua pada umumnya semua kabupaten kota, kita akan mengeluarkan surat keputusan wali kota terkait penetapan UMK, yang disesuaikan dengan UMP provinsi," jelasnya. 

Baca juga: Kunjungi Papua, Ini Pernyataan Mengejutkan KSAD Jenderal Dudung soal Penanganan KKB

Setelah mengeluarkan surat edaran mengenai ketetapan UMK Kota Jayapura, maka pihaknya akan langsung mendistribusikan kepada semua perusahaan. 

"Jadi itu akan mengikuti UMP Provinsi Papua, UMK Kota Jayapura akan naik 1,29%," sebutnya. 

Jika sebelumnya pada 2020 menuju 2021, tidak ada kenaikan besaran upah minimum, kini dikatakannya untuk 2022 akan naik sedikit. 

Baca juga: OPM Ultimatum Bupati Hingga Warga Non-Papua di Yahukimo Usai Serang Pos TNI

"Untuk 2022, sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan kenaikan upah minimum 1,09 %, dan secara khusus di Papua, dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua diputuskan naik 1,29%," jelasnya kembali. 

Sehingga dikatakannya, dengan besaran UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.516.700, maka akan naik menjadi Rp 3.561.932 pada 2022 mendatang. 

"Dari kenaikan yang ada tidak terlalu besar karena, memang untuk memutuskan besaran tersebut juga dilihat dari kondisi perusahaan," katanya. 

Lantaran menurutnya, yang menjadi pertimbangan juga ialah penghasilan pendapatan dari barang dan jasa, tidak terlalu besar dari perusahaan. 

Baca juga: Bupati Didimus Yahuli: Ultimatum OPM di Yahukimo Hanyalah Propaganda, Warga Jangan Terprovokasi

Diakui pihaknya, memang adanya permintaan organisasi pekerja, untuk menaikan UMK sebesar 10%, karena sebelumnya 8,5%. 

"Namun apa boleh dibuat, apabila tuntutan tersebut dipenuhi, dengan kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19, maka dapat mengakibatkan PHK," timpalnya. 

Untuk itu dirinya meminta, semua pihak agar dapat menerima keputusan UMK Kota Jayapura, yang nanti akan segera dikeluarkan dengan lapang dada.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved