Papua Terkini
UMK Kota Jayapura Naik 1,2 Persen Jadi Rp 3,5 Juta
pah Minimum Kota (UMK) Jayapura dipastikan akan mengikuti penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura dipastikan akan mengikuti penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura Djoni Naa, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (24/11/2021).
"Berdasarkan UMP Provinsi Papua pada umumnya semua kabupaten kota, kita akan mengeluarkan surat keputusan wali kota terkait penetapan UMK, yang disesuaikan dengan UMP provinsi," jelasnya.
Baca juga: Kunjungi Papua, Ini Pernyataan Mengejutkan KSAD Jenderal Dudung soal Penanganan KKB
Setelah mengeluarkan surat edaran mengenai ketetapan UMK Kota Jayapura, maka pihaknya akan langsung mendistribusikan kepada semua perusahaan.
"Jadi itu akan mengikuti UMP Provinsi Papua, UMK Kota Jayapura akan naik 1,29%," sebutnya.
Jika sebelumnya pada 2020 menuju 2021, tidak ada kenaikan besaran upah minimum, kini dikatakannya untuk 2022 akan naik sedikit.
Baca juga: OPM Ultimatum Bupati Hingga Warga Non-Papua di Yahukimo Usai Serang Pos TNI
"Untuk 2022, sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan kenaikan upah minimum 1,09 %, dan secara khusus di Papua, dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua diputuskan naik 1,29%," jelasnya kembali.
Sehingga dikatakannya, dengan besaran UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.516.700, maka akan naik menjadi Rp 3.561.932 pada 2022 mendatang.
"Dari kenaikan yang ada tidak terlalu besar karena, memang untuk memutuskan besaran tersebut juga dilihat dari kondisi perusahaan," katanya.
Lantaran menurutnya, yang menjadi pertimbangan juga ialah penghasilan pendapatan dari barang dan jasa, tidak terlalu besar dari perusahaan.
Baca juga: Bupati Didimus Yahuli: Ultimatum OPM di Yahukimo Hanyalah Propaganda, Warga Jangan Terprovokasi
Diakui pihaknya, memang adanya permintaan organisasi pekerja, untuk menaikan UMK sebesar 10%, karena sebelumnya 8,5%.
"Namun apa boleh dibuat, apabila tuntutan tersebut dipenuhi, dengan kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19, maka dapat mengakibatkan PHK," timpalnya.
Untuk itu dirinya meminta, semua pihak agar dapat menerima keputusan UMK Kota Jayapura, yang nanti akan segera dikeluarkan dengan lapang dada.(*)
