Penetapan UMK
KSPSI dan Apindo Merauke Masih Tunggu Penetapan UMK Merauke
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia Merauke masih menunggu penetapan Upah Minimum kabupaten setempat.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia Merauke masih menunggu penetapan Upah Minimum kabupaten setempat.
Hingga kini KSPSI dan Apindo belum mendapat informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke terkait penetapan Upah Minimum di kabupaten ini.
Baca juga: Ini 3 Strategi BNN dalam Penanganan Narkoba di Papua
“SPSI dan Apindo belum dapat informasi dari Disnaker untuk membicarakan UMK Merauke,”kata Ketua KSPSI Merauke, Yulianus Fofied kepada Tribun-Papua.com diruang kerjanya,Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Psikologis Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan di Malang Semakin Membaik
Lanjut dia, lantaran belum ada pembicaraan terkait penetapan UMK maka KSPSI dan Apindo masih menunggu informasi lebih lanjut.
Baca juga: 4 Bulan Kematian Janda Cantik di Argapura, Jayapura Masih Misterius
“Kita ingin mengajukan UMK lebih tinggi karena harus lebih dari UMP namun karena pandemi Covid-19 , perusahaan menyampaikan kesulitannya,”ujar Fofied.
Dia menambahkan, UMK Merauke nantinya mengikuti UMP Papua di 2022 mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/yulianus-fofied-1.jpg)