ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remisi Khusus Natal

Lapas Kelas II B Timika Usulkan 100 Lebih Napi Dapat Remisi Khusus Natal

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika akan mengusulkan 100 lebih narapidana mendapatkan untuk remisi khusus Natal pada 25 Desember 2021

Istimewa
Bagian depan Lapas Kelas II B Timika di Distrik Iwaka, Timika, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua,Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika akan mengusulkan 100 lebih narapidana mendapatkan untuk remisi khusus Natal pada 25 Desember 2021 nanti

"Untuk jumlah secara pastinya itu belum tahu. Karena itu tugasnya bagian registrasi. Tetapi jelasnya 100 lebih narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi khusus,"kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Timika, Munir Kossah kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Kronologi Suami Tusuk Pria Selingkuhan Istri hingga Tewas, Pergoki Keduanya sedang Bermesraan

Munir tak menyebutkan secara detail kasus dari 100 lebih narapidana yang akan disulkan untuk mendapatkan remisi khusus natal ini.

Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Sabtu 27 November 2021: Kasus Capai 57.690

Munir menjelaskan, syarat utama bagi mereka yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan di dalam tahanan.

Baca juga: Live Streaming Persipura Jayapura Vs PSM Makassar: Malam Ini, Kick-off Pukul 20.30 WIB

Lanjut dia, serta tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi segala aturan selama berada di Lapas.

"Remisi ini tentunya diberikan bagi warga binaan nasrani.Remisi nanti akan diberikan tepat pada puncak perayaan Natal 25 Desembar 2021,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved