Cak Imin Minta Warga Waspada, Varian Baru Omicron Disebut Lebih Menular
Varian virus Corona yang baru yaitu B.1.1.529 atau yang disebut Omicron karena dinilai lebih mudah menular dibandingkan dengan varian-varian lainnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Varian virus Corona yang baru yaitu B.1.1.529 atau yang disebut Omicron karena dinilai lebih mudah menular dibandingkan dengan varian-varian lainnya.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun meminta pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan tak menyepelekan.
Diketahui, varian baru itu kini sudah masuk dalam daftar varian of concern WHO (Badan Kesehatan Dunia).
"Nah, mumpung varian Omicron ini belum terdeteksi ada di Indonesia, semoga memang benar-benar belum ada. Jangan sampai sudah ada, tapi kitanya yang belum tahu makanya ini harus menjadi perhatian serius. Jangan anggap enteng dan jangan lengah,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Dinilai Carut Marut, Presiden Jokowi Didesak Perintahkan Aparat Hukum Audit Dana PON Papua
Baca juga: Buntut Kopassus vs Brimob, Jenderal Andika: Proses Hukum Semua Oknum TNI yang Terlibat
Meski varian itu belum terdeteksi ada di Indonesia, Muhaimin meminta masyarakat tak perlu panik.
Namun, dia mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, dalam beberapa bulan terakhir, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan prokes menurun tajam, seolah-olah corona sudah tiada.
"Semakin banyak orang yang tidak mengenakan masker, kerumunan massa juga semakin tidak terkendali," ujar dia.
Di sisi lain, Muhaimin melihat sejumlah negara di Eropa justru terjadi peningkatan kasus yang tajam.
Ia mencontohkan bagaimana Austria yang kembali menerapkan karantina nasional atau lockdown penuh.
Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Mutilasi Ojol di Bekasi: Motif hingga Sosok Pelaku yang Tak Disangka Keluarga
"Jerman pun mengeluarkan peringatan keras kepada warganya agar segera divaksin akibat lonjakan kasus yang juga luar biasa. Ini harus menjadi alarm bagi kita,” ucap Muhaimin.
Namun, pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga mengapresiasi langkah sigap pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.
"Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang telah tinggal dan atau mengunjungi wilayah negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Cak Imin.
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada hari Senin ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-corona-virus.jpg)