Papua Terkini
Hutan Papua adalah Paru-paru Dunia, Kenapa Dibabat Untuk Sawit?
Sawit itu neraka bagi buruh, malapetaka bagi masyarakat adat, kehancuran bagi tanah-hutan hewan. Lawan ekonomi Rasis.
Penulis: Musa Abubar | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Hutan Papua adalah paru-paru dunia, kenapa dibabat untuk sawit? Demikian salah satu tulisan dalam spanduk dari sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat di Jayapura
Beragam spanduk dibawa dalam aksi demo di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Spanduk yang dubawa berisi berbagai tulisan di antaranya Hutan Papua adalah paru-paru dunia, kenapa hutan Papua di babat untuk sawit?
Baca juga: Baru 13 Hari Dilantik Jadi Panglima TNI, Sudah Ada 3 Kasus Memalukan Dilakukan Oknum TNI
Lalu, Sawit itu neraka bagi buruh, malapetaka bagi masyarakat adat, kehancuran bagi tanah-hutan hewan. Lawan ekonomi Rasis.
Selanjutnya, tolak 4 gugatan perusahaan kelapa sawit yakni PT Cipta Papua Plantatia, PT Inti Kebun Lestari, Sorong Argo Sawitindo, dan PT Papua Lestari Abadi.
Kemudian, PTUN kami masyarakat Moi percaya menangan milik masyarakat Moi. Manusia takut Covid-19 karena menyerang paru-paru.
Maladum bukan milik negara tapi masyarakat adat Moy. Negara Kesatuan Republik Indonesia investor. Tanah adat bukan tanah investor, Papua bukan tanah kosong.
Krisis manusia karena investasi dan militer. Negara presiden punya, tanah adat masyarakat adat punya.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib Tes SKB CPNS 2021 dari BKN, Simak Jadwalnya
Sekelompok mahasiswa itu mewakili masyarakat adat Sorong, Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman PTUN Jayapura menuntut keadilan putusan sidang lahan kelapa sawit di Sorong
Bupati Sorong, Johny Kamuru digugat tiga dari empat perusahaan sawit yang izin operasinya dicabut.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu yakni PT Cipta Papua Plantation yang berlokasi di Distrik Mariat dan Sayosa dengan lahan seluas 15.671 ha.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bentuk Timsus Reformasi Hukum Perbaiki UU Cipta Kerja
PT Papua Lestari Abadi yang berlokasi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha.
PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Segun, Klawak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha, serta PT Inti Kebun Lestari yang berlokasi di Distrik Salawati, Klamono dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.
Perizinan yang dicabut itu di antaranya terkait izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.
Johny mengatakan pencabutan izin itu sudah melalui kajian lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan tim KPK.
Dia menyebut ada beberapa alasan yang menjadi dasar pencabutan izin itu harus dilakukan tanpa toleransi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30112021-demo_soal_hutan.jpg)