Kasus Penipuan CPNS di Madiun dengan Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Pelaku Berhasil Diciduk
Seorang pria berumur 45 tahun, NK di Kota Madiun, Jawa Timur melakukan penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi CPNS.
Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.
Baca juga: Info CPNS 2021: Dokumen dan Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB
Total Kerugian
Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.
Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang.
Uangnya sudah habis," ucap Dewa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Semuanya Ludes Dipakai