Senin, 13 April 2026

Papua Terkini

Papua Terus Dirundung Masalah, Warinussy: Kapolda Sebaiknya Mundur!

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan bila Papua terus dirundung masalah

Penulis: Ri | Editor: Maickel Karundeng
(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun)
Pengacara Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy. 

Laporan Wartawan Tribu-Papua.com,Ridwan Abubakar

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menegaskan bila Papua terus dirundung berbagai masalah penegakan hukum yang dapat berimbas pada pembangunan, selayaknya Kepala Kepolisian Daerah Papua diganti.

“Saya dengan tegas mengatakan, jika masalah-masalah terus terjadi, maka seorang Kapolda sebagai penegak hukum tertinggi di daerah (di Papua), kalau memang tidak mampu, sebaiknya mundur. Cari lagi Kapolda lain,” kata Yan Christian Warinussy kepada Tribun-Papua.com, Rabu (1/12/2021).

Yan Christian Warinussy menjelaskan, kepolisian memiliki potensi yang bisa digunakan untuk menjadikan Papua damai dan sejuk.

Baca juga: TNI Siap Bantu Polisi Jaga Keamanan di Timika Menjelang Natal dan Tahun Baru

“Tapi dari Kapolda ganti Kapolda, yang sekarang Pak Mathius Fakhiri juga, saya lihat hal ini tidak dimaksimalkan,”ujarnya.

Ia menyarankan, cara mengembangkan potensi dari kepolisian misalnya dengan melakukan diskusi atau tukar pendapat, tukar pikiran dengan kelompok-kelompok non militer.

Contohnya, kata dia, membangun dikusi dengan akademisi di perguruan tinggi, kelompok pemikir Papua yang ada di perkotaan, di sekitar pemerintahan atau berdialog dengan kelompok agama.

Dari diskusi tersebut, akan diperoleh masukan atas penanganan masalah di Papua.

Baca juga: Peduli Kesehatan, Babinsa di Distrik Jila Bagikan Masker Gratis Buat Warga

“Karena mereka punya pengalaman-pengalaman di internal sendiri baik secara regional maupun internasional, (Saya kira) mereka harus diajak bicara. Itu yang saya lihat selama ini tidak ditangani,”katanya.

Warinussy menambahkan, operasi penegakan hukum telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981, mengatur cara penanganan penegakan hukum.

Misalnya, bila seseorang diduga melakukan kejahatan, dengan dua alat bukti kuat, dapat mengantar terduga hingga ke pengadilan.

Baca juga: Jadwal Pekan ke-15 Liga 1 Besok, Kamis 2 Desember 2021: Persipura Vs Bhayangkara, Persela Vs PSM

“Celakanya, selama ini cara itu tidak digunakan. Operasi penegakan hukum (saat ini) yakni dengan tembak mati, dan tidak ada langkah-langkah hukum untuk membuktikan benar atau tidak terlibat dalam kejahatan (kelompok-kelompok tertentu),”ujarnya.

“(Bahkan) jika terduga itu benar maka akan dicari kesalahannya. Setelah itu baku lempar statement, dan penguraiannya tidak tuntas,”katanya.

Baca juga: Aneka Kegiatan Peringati Hari AIDS se-Dunia di Merauke

Akibat berbagai situasi tersebut, kata dia, telah membuat publik percaya adanya kekerasan aparat terhadap rakyat. Disebutnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Persoalan-persoalan di Papua bukan baru terjadi, dalam 5 atau 10 tahun ini, tapi sudah lebih dari 50 tahun, kok tidak ada perbaikan juga?,”ujarnya.

Baca juga: Bupati Manokwari Dukung Jaringan Tribun Network Masuk di Papua Barat, Ini Harapan Hermus Indou

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved