ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Natal & Tahun Baru

BI Papua Dorong Penggunaan Transaksi Non Tunai dengan QRIS Menjelang Nataru  

kita harapkan transaksi-transaksi yang bersifat retail, di mall, pasar-pasar tradisional, naik 2 kali lipat penggunaan QRIS

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
SCAN QRIS - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua, Naek Tigor Sinaga menyebutkan jelang Nataru, pihaknya mendorong transaksi non tunai menggunakan QRIS, Jumat (3/12/2021).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menyambut momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mendorong penggunaan uang non tunai dengan QRIS

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua, Naek Tigor Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2021). 

Dewan Adat di Sentani Minta Gubernur Papua Legowo

"Iya jadi kalau untuk non tunai dengan QRIS yah, penggunaannya tetap akan kita dorong," sebutnya. 

Naek menyebutkan transaksi dengan menggunakan QRIS tentunya dapat menjadi pilihan, yang telah disiapkan sebelumnya oleh BI. 

"Tidak kurang dari 80.000 merchant sudah ada di Papua," sebut Naek. 

Sehingga diharapkan pihaknya, dengan adanya transaksi melalui QRIS, maka akan mempermudah masyarakat untuk kebutuhan uang non tunai saat Nataru. 

Baca juga: Ali Kabiay: Pengibaran Bintang Kejora Sudah Tidak Relevan dan Melanggar Hukum 

"Tentunya kita harapkan transaksi-transaksi yang bersifat retail, yang mungkin di mall, pasar-pasar tradisional dan sebagainya, sudah hampir naik 2 kali lipat penggunaan QRIS tersebut," jelas Naek. 

Berdasarkan data, Naek menyebutkan besaran penggunaan QRIS saat ini, sebelumnya sekira 40.000 merchant dan sudah naik menjadi hampir 80.000 merchant. 

"Kami akan terus berupaya mendorong penggunaannya, karena ini tentunya memudahkan masyarakat dalam transaksi juga," sebut Naek.

Bukan KNPB, Pelaku Pembakaran Perusahaan Kayu di Maybrat Ternyata Karyawan yang Sakit Hati

Menyikapi PPKM pembatasan level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, maka penggunaan QRIS terus didorong untuk dapat dimaksimalkan oleh pihaknya. 

Sebelumnya diketahui, BI telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai untuk menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Januari 2021 lalu.

Sekadar diketahui, QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia, agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved