Pengakuan Sopir Bus di Medan yang Bunuh Rekannya karena Dendam: Kutarik Kerah Lehernya
Lambas Manulang (51), seorang sopir bus di Lubuk Pakam, Sumatera Utara tega menghilangkan nyawa temannya, Warso.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.com)
Ilustrasi olah TKP - Lambas Manulang (51), seorang sopir bus di Lubuk Pakam, Sumatera Utara tega menghilangkan nyawa temannya, Warso.
Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung membantingnya hingga kepalanya pendarahan.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Lambas Manullang Banting Sopir hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama
Halaman 2 dari 2