ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Aniaya Kekasih, Pemuda di Jayapura Terancam 2,8 Tahun Penjara

Pria berinisial BFR harus menerima nasib pahit setelah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran menganiaya kekasihnya.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Suasana saat penyidik kepolisian menyerahkan BFR ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pria berinisial BFR harus menerima nasib pahit setelah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran menganiaya kekasihnya.

Penyerahan BFR berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 2049 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 12 / 2021, tanggal 03 Desember 2021 dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca juga: Siaga, Prajurit TNI Dipertebal Pascaserangan KKB di Pos Ramil Suru-Suru Yahukimo

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, BFR diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

"BFR diserahkan ke Jaksa dan siap untuk disidangkan di pengadilan negeri jayapura," kata Kapolsek saat dihubungi Tribun-Papua.com, Sabtu (4/12/2021).

Dia mengatakan, BFR diperiksa sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Jein.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Disarankan Yan Christian Warinussy Mengundurkan Diri, Ada Apa?

"Ia diperiksa sebagai pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, sesuai laporan polisi nomor : LP / 957 / X  / 2021 / Papua / resta jpr kota / sek. Abepura / tanggal 03 Oktober 2021," ujarnya.

Atas perbuatannya, BFR disangkakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved