ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Berkas 3 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sintetis di Timika Tahap Dua

Berkas tiga pelaku pengedar narkotika jenis sintetis telah dilimpahkan Sat Res Narkoba Polres Mimika, Kamis (2/12/202) sekira pukul14.00 WIT.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Berkas tiga pelaku pengedar narkotika jenis sintetis telah dilimpahkan Sat Res Narkoba Polres Mimika, Kamis (2/12/202) sekira pukul14.00 WIT ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUB-PAPUA.COM, TIMIKA – Berkas tiga pelaku pengedar narkotika jenis sintetis telah dilimpahkan Sat Res Narkoba Polres Mimika, Kamis (2/12/202) sekira pukul14.00 WIT ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun identitas pelaku antara lain tersangka satu yaitu Juanda Feri alias Juan, LP/593/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka kedua bernama Ghalank Magribhi alias Ghalank, LP/593/X 2021/Papua/Res Mimika, tanggal 30 Oktober 2021.

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua 3 Pengedar Narkotika Jenis Tembakau ke Kejari Mimika

Tersangka ketiga bernama Halim Santoso Sani Saputro alias Lim, LP/593/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 30 Oktober 2021.

Kasat Res Narkoba, AKP Mansur mengatakan barang bukti berhasil diamankan berupa 1 plastik bening  besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 plastik warna abu-abu (pembukus paket) dengan label JNE no resi 015910028429721, 1 karton kotak bertulisan Teh Herbal.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah HP merk Redmi 9T warna abu-abu dengan simcard 081248523234, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 lembar slip pengiriman uang, dan 1 buah buku rekening BRI atas nama  Aswar Anas,” kata Mansur dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2024).

Baca juga: Kalah dari Pasangan Jepang, Greysia/Apriyani Masih Belum Bisa Terima

Selanjutnya, barang bukti lainnya ialan, 1 bal plastik bening ukuran 15 gram, 1 bal plastik bening ukuran 10 gram, 1 bal plastik bening ukuran 5 gram, 1 bal plastik bening ukuran 3 gram, 1 bal plastik bening ukuran 2 gram, 1 bal plastik bening ukuran 1 gram, dan 2 buah plastik bening besar bekas pembungkus narkotika tembakau sintetis.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika diterima oleh Artur Fritz Geraldi, sebagai Arjun Jaksa Madya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved