Hukum dan Kriminal
Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua 3 Pengedar Narkotika Jenis Tembakau ke Kejari Mimika
Kepolisian Resort Mimika menyerahkan berkas tahap dua 3 tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri setempat
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Marselinus Labu Lela
TRIBUB-PAPUA.COM, TIMIKA- Kepolisian Resort Mimika menyerahkan berkas tahap dua 3 tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri setempat
Penyerahan berkas sudah dilakukan pada Kamis (2/12/202) kemarin, sekira pukul 14.00 WIT oleh Sat Res Narkoba Polres Mimika.
Baca juga: Pakai Senter, Prajurit Rajawali Bantu Persalinan Mama Novita di Kebun Pisang
Berkas diserahkan bersamaan dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis.
Adapun identitas pelaku antara lain tersangka satu yaitu Juanda Feri alias Juan, LP/593/X/2021/Papua/Res Mimika, pada 30 Oktober 2021.
Baca juga: Club Pencinta Alam Hirosi Gelar Pelatihan Membuat Noken Untuk Generasi Muda
Tersangka kedua bernama Ghalank Magribhi alias Ghalank, LP/593/X 2021/Papua/Res Mimika, tanggal 30 Oktober 2021.
"Tersangka ketiga bernama Halim Santoso Sani Saputro alias Lim, LP/593/X/2021/Papua/Res Mimika, tanggal 30 Oktober 2021,"kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2024).
Mansur menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik bening besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca juga: Jadwal Pekan ke-15 Liga 1 Besok, Sabtu 4 Desember 2021: Persebaya Vs Barito, Madura Vs Persib
Selanjutnya, 1 plastik warna abu-abu (pembukus paket) dengan label JNE no resi 015910028429721, 1 karton kotak bertulisan Teh Herbal.
Kemudian, 1 buah HP merk Redmi 9T warna abu abu dengan simcard 081248523234, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1lembar slip pengiriman uang, 1 buah buku rekening BRI atas nama Aswar Anas.
Lalu, 1 buah kartu ATM BRI 1 bal plastik bening ukuran 15 gram, 1 bal plastik bening ukuran 10 gram, 1 bal plastik bening ukuran 5 gram.
Baca juga: Kronologi Tahanan Kabur setelah Pura-pura Izin ke Kamar Mandi, sempat Berkelahi dengan Petugas
Barang bukti lainnya yakni 1 bal plastik bening ukuran 3 gram, 1 bal plastik bening ukuran 2 gram, 1 bal plastik bening ukuran 1 gram, dan 2 buah plastik bening besar bekas pembungkus narkotika tembakau sintetis.
Dia mengatakan, penyerahan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika diterima oleh Artur Fritz Geraldi, sebagai Arjun Jaksa Madya.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Natal Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan di Facebook, IG, dan Twitter
Penyerahan terrsangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Jalan Agimuga No.5 Mile 32, Timika, Papua berlangsung aman, tertib dan lancar.
"Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,"tambah Mansur.(*)