Senin, 4 Mei 2026

Konflik di Afghanistan

Dekrit Taliban Afghanistan: Perempuan Tak Boleh Dianggap "Properti" dan Dipaksa Menikah

Sayangnya, dekrit yang dikeluarkan Taliban Afganistan kali ini takmembicarakan soal akses perempuan terhadap pendidikan atau pekerjaan di luar rumah.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
(FILES) File foto ini diambil pada tanggal 4 November 2001 menunjukkan penduduk desa Kalaqata di Afghanistan timur laut di provinsi Takhar yang melarikan diri dari daerah garis depan saat pesawat tempur AS mengebom posisi Taliban di dekatnya. - Presiden AS George W. Bush pada 7 Oktober 2001 meluncurkan "perang melawan teror" sebagai tanggapan atas serangan 11 September, dengan serangan udara ke Afghanistan setelah pemerintah Taliban melindungi Osama bin Laden dan gerakan Al-Qaeda-nya, yang mendalangi 9/11. Setelah dua dekade di Afghanistan, perang terpanjang AS telah berakhir dengan runtuhnya pemerintahan di Kabul pada 15 Agustus 2021 dengan Taliban kembali mengambil kendali pemerintahan di Afghanistan. (JOEL ROBINE/AFP) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah Taliban Afghanistan pada Jumat (3/12/2021) mengeluarkan dekrit tentang hak-hak perempuan.

Dalam dekrit itu, Taliban menyatakan bahwa perempuan tidak boleh dianggap atau dijadikan "properti".

Perempuan juga tidak boleh dipaksa menikah. Mereka harus menyetujui pernikahan yang diajukan.

Tapi sayangnya, dekrit yang dikeluarkan pemerintah Taliban Afganistan kali ini tidak membicarakan soal akses perempuan ke terhadap pendidikan atau pekerjaan di luar rumah.

Baca juga: Prajurit TNI Siaga di Posramil Suru-suru, Egianus Cs Diduga Gabung KKB Yahukimo

Melansir Reuters, Sabtu (14/12/2021), Taliban telah berada di bawah tekanan dari masyarakat internasional yang sebagian besar telah membekukan dana untuk Afghanistan.

Masyarakat internasional menuntut Taliban berkomitmen menegakkan hak-hak perempuan sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 15 Agustus 2021.

Perempuan Afghanistan ikut serta dalam pawai protes untuk hak-hak mereka di bawah pemerintahan Taliban di pusat kota Kabul pada 3 September 2021. AFP/HOSHANG HASHIMI
Perempuan Afghanistan ikut serta dalam pawai protes untuk hak-hak mereka di bawah pemerintahan Taliban di pusat kota Kabul pada 3 September 2021. AFP/HOSHANG HASHIMI (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

"Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian... atau untuk mengakhiri permusuhan," tulis dalam dekrit Taliban yang dibacakan oleh juru bicara Zabihillah Muhajid, Jumat.

Baca juga: Siaga, Prajurit TNI Dipertebal Pascaserangan KKB di Pos Ramil Suru-Suru Yahukimo

Dekrit ini menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk perempuan, di mana perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus memiliki bagian atas properti dari mendiang suaminya.

Keputusan itu menyatakan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak ini.

Namun memang, di dalam dekrit, tidak disebutkan bahwa perempuan dapat bekerja atau mengakses fasilitas di luar rumah atau pendidikan.

Padahal hal ini telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional.

Baca juga: Masih Ingat Bio Pauline? Eks Bintang Persipura Kini Kejar Liga 2 Bersama Persitoli Tolikara

Selama pemerintahan sebelumnya dari 1996 hingga 2001, Taliban melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki.

Mereka juga melarang perempuan keluar rumah tanpa menutup wajah dan kepala, termasuk anak perempuan menerima pendidikan.

Taliban mengatakan mereka telah berubah dan di beberapa provinsi sekolah menengah untuk anak perempuan telah diizinkan untuk dibuka.

Tetapi banyak perempuan dan pembela hak perempuan tetap skeptis.

Baca juga: Kamtibmas Terus Terusik, Irjen Mathius Fakhiri Disarankan Mundur Jabat Kapolda Papua

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved