Senin, 27 April 2026

Dukun Cabul Nyaris Perdayai Bocah dengan Iming-iming Jimat, Korban Berhasil Selamatkan Diri

Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54).

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI pencabulan - Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54) yang merupakan tetangga desanya.

Beruntung, korban berhasil lolos dengan alasan ingin buang air kecil.

Sedangkan pelaku, melakukan aksinya dengan modus memberikan gelang jimat kepada korban. 

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Rodiah, Digugat 5 Anak Kandungnya Gegara Warisan hingga Dapat Teror

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Tak Utuh seusai Dikerumuni Anjing, Begini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP, M. Tohirin menyebut kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) sore saat korban sedang duduk-duduk di teras rumah pelaku yang merupakan tetangganya.

"Saat korban sedang duduk di teras rumah pelaku menghampiri korban, langsung memberikan sebuah gelang lalu mengimingi korban jika memakai gelang pemberiannya maka masa depannya akan cerah," Katanya saat memberikan pers rilis di kantornya, Kamis (02/11/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

Saat itu korban menerima gelang yang diberikan tanpa berpikir bahwa pelaku memiliki niat jahat. 

Tiba-tiba korban diminta untuk membuka pakaiannya dengan alasan untuk pembacaan mantra di gelang itu.

Saat korban menuruti pelaku, di sana baru A melancarkan aksi bejatnya.

 

Baca juga: Jenazah Serda Putra Rahadi Korban KKB Papua Akan Dimakamkan di Aceh

Namun beruntung, korban berhasil lepas dari kejahatan pelaku dengan alasan ingin buang air kecil.

"Aksi bejat pelaku terhenti saat korban pura pura ingin buang air kecil untuk kemudian melarikan diri," Katanya.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, ia kemudian melaporkan kepada kedua orang tuanya yang berada di rumah.

Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Atas dasar laporan dari pelapor anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang lakukan penyelidikan.

Hingga sekarang A ditetapkan sebagai tersangka.

 "Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi selanjutnya pelaku di amankan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum Lebih Lanjut," Ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulut Digerebek saat Check In Hotel Bersama Seorang Wanita

Baca juga: Video Detik-detik Pesebakbola Saktiawan Sinaga Tendang Penonton di Tribun, Emosi karena Disoraki

Kepada polisi A mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Aipda Fahrul Rozi mengatakan bahwa A saat itu hanya berpura-pura sebagai tukang ramal atau dukun demi melancarkan aksinya.

"Belum pernah melakukan sebelumnya, memang pelaku pura-pura meramal jadi seolah-olah dukun. Selain itu pelaku dan korban memang bertetangga atau dalam satu desa," Katanya, Jumat (03/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahum dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Berita Daerah Lainnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved