ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra, Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat oleh Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat oleh Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Dalam gugatannya tersebut, anggota DPRD Kabupaten Blora itu menggugat sebesar Rp 501 miliar.

Setiyadji mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Prabowo Subianto telah melakukan pemecatan terhadap dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

Baca juga: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Atas Kuburan Ayahnya, Ada Dugaan Tenggak Racun

Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB di Yahukimo, Serda Putra Rahadi Gugur dan Praka Suheri Terluka

"Ya, memang benar saya memasukkan gugatan," ucap Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," kata dia.

Namun, dalam gugatan tersebut Setiyadji tidak menggugat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

"Ya enggaklah, kan DPC Blora itu tidak tahu apa-apa kan," ujar dia.

Sayangnya, Setiyadji tidak bersedia menjelaskan secara detil perihal permasalahan yang sedang dihadapinya dengan partai berlambang burung garuda tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Terpilih Lagi Jadi Kepala Desa, Tetap Dilantik Akhir Desember

Baca juga: Terlilit Pinjol, ART di Padang Nekat Curi Harta Majikan: Saya Ambil Perhiasannya

Sebab, Setiyadji telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.

"Supaya lebih jelas dan lebih detail, segala sesuatunya kan sudah saya sampaikan ke lawyer saya, lebih baiknya Anda tanyakan ke dia saja," terang Setiyadji.

Diketahui, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.

Setiyadji menggugat Prabowo karena dirinya diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor Perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL, terdapat 3 orang yang digugat oleh Setiyadji.

Tiga orang yang digugat tersebut yakni Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman selaku Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Ketua DPC Gerindra Ungkap Alasan Gugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved