ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Cara Cek Hasil SKD Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 sudah dapat diakses oleh CPNS.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 sudah dapat diakses oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Para peserta SKD dapat mengakses laman resmi cpns.kemenkumham.go.id untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi dasar.

Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos SKD bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Info CPNS 2021: Dokumen serta Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Mengikuti SKB

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Tes SKB CPNS 2021, Begini Tata Tertib untuk Peserta

Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (19/11/2021), berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:

- Buka laman cpns.kemenkumham.go.id

- Klik notifikasi yang tertera terkait hasil SKD CPNS Kemenkumham di bagian atas website

- Pengakses akan masuk ke laman yang berisi nama-nama peserta serta hasil SKD

- Lampiran nama peserta dapat diunduh pada salah satu dari tiga tautan yang disediakan

- Klik salah satu tautan untuk mengunduh lampiran nama peserta

- Cari nama di lampiran tersebut

Peserta yang dinyatakan lolos SKD wajib mencetak kartu tanda peserta melalui akun SSCASN dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta.

b. Pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA.

Baca juga: Info CPNS 2021: Dokumen serta Syarat yang Harus Dilengkapi untuk SKB

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved