Papua Terkini
Damkar Kota Jayapura Ungkap 4 Hal Pembangunan Gedung dalam Sistem Proteksi Kebakaran
Menyikapi maraknya kebakaran, Damkar Kota Jayapura mengungkap 4 hal dalam sebuah gedung yang harus menjadi perhatian, dengan sistem proteksi kebakaran
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menyikapi maraknya kebakaran, Damkar Kota Jayapura mengungkap 4 hal dalam sebuah gedung yang harus menjadi perhatian, dengan sistem proteksi kebakaran.
Kepada Tribun-Papua.com Senin (6/12/2021) Kabid Damkar Kota Jayapura Margaretha Veronika Kirana, menjelaskan dalam pembangunan suatu gedung, harus memperhatikan sistem proteksi kebakaran.
"Bahwa di dalam pembangunan suatu bangunan, tentulah ada desain, site plan dari bangunan tersebut, yang menggambarkan bagaimana bangunan itu, baik bentuk, model, tipe bahan, hingga peruntukkannya," jelas Veronika.
Baca juga: Ini Sosok Serda Putra Rahaldi Korban KKB di Yahukimo
Ia menyebutkan setidaknya ada 4 hal utama yang harus menjadi perhatian bersama, yakni, pertama, bangunan gedung harus diproteksi terhadap kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran dengan sistem proteksi kebakaran.
"Hal ini kaitannya dengan ketersediann sistem deteksi dan alarm kebakaran, dan sistem komunikasi suara darurat yang tersedia," sebutnya.
Selain itu, dikatakan bagaimana sistem pemadam kebakaran yang ada dalam bangunan tersebut, meliputi APAR, sistem Hydran kebakaran, dan sistem Springkler.
Kemudian adanya akses pintu darurat, hingga material atau bahan bangunan itu sendiri.
Lalu poin keduanya ialah, sistem proteksi yang ada di bangunan gedung harus dirawat dan dipelihara keandalannya.
Baca juga: Jelang Nataru, Disperindag Lakukan Operasi Pasar Minyak Tanah Besubsidi
"Termasuk kemampuan dan keterampilan petugas dalam menangani pengendalian kebakaran tahap awal," sambungnya.
Poin ketiga, dikatakannya bangunan gedung termasuk bangunan Rumah Sakit (RS) harus mempunyai Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).
"RTDK ini mencakup kesiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran (fire response), secara bersama-sama dan terkoordinasi dari semua personil di berbagai fasilitas dalam bangunan gedungnya," jelas Veronika.
Baca juga: Warga Kota Jayapura Diharap Tidak Menonton dan Merekam Saat Kejadian Kebakaran
Poin terakhir, Veronika menegaskan sistem proteksi yang dipersyaratkan, harus digunakan pada bangunan gedung dengan mengacu pada ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.