ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Damkar Kota Jayapura Ungkap 4 Hal Pembangunan Gedung dalam Sistem Proteksi Kebakaran

Menyikapi maraknya kebakaran, Damkar Kota Jayapura mengungkap 4 hal dalam sebuah gedung yang harus menjadi perhatian, dengan sistem proteksi kebakaran

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PAPUA TERKINI - Kebakaran ruko di Distrik Abepura beberapa waktu lalu, yang menyebabkan korban meninggal karena terkepung kobaran api, Senin (6/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menyikapi maraknya kebakaran, Damkar Kota Jayapura mengungkap 4 hal dalam sebuah gedung yang harus menjadi perhatian, dengan sistem proteksi kebakaran.

Kepada Tribun-Papua.com Senin (6/12/2021) Kabid Damkar Kota Jayapura Margaretha Veronika Kirana, menjelaskan dalam pembangunan suatu gedung, harus memperhatikan sistem proteksi kebakaran.

"Bahwa di dalam pembangunan suatu bangunan, tentulah ada desain, site plan dari bangunan tersebut, yang menggambarkan bagaimana bangunan itu, baik bentuk, model, tipe bahan, hingga peruntukkannya," jelas Veronika.

Baca juga: Ini Sosok Serda Putra Rahaldi Korban KKB di Yahukimo

Ia menyebutkan setidaknya ada 4 hal utama yang harus menjadi perhatian bersama, yakni, pertama, bangunan gedung harus diproteksi terhadap kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran dengan sistem proteksi kebakaran.

"Hal ini kaitannya dengan ketersediann sistem deteksi dan alarm kebakaran, dan sistem komunikasi suara darurat yang tersedia," sebutnya.

 

 

Selain itu, dikatakan bagaimana sistem pemadam kebakaran yang ada dalam bangunan tersebut, meliputi APAR, sistem Hydran kebakaran, dan sistem Springkler.

Kemudian adanya akses pintu darurat, hingga material atau bahan bangunan itu sendiri.

Lalu poin keduanya ialah, sistem proteksi yang ada di bangunan gedung harus dirawat dan dipelihara keandalannya.

Baca juga: Jelang Nataru, Disperindag Lakukan Operasi Pasar Minyak Tanah Besubsidi

"Termasuk kemampuan dan keterampilan petugas dalam menangani pengendalian kebakaran tahap awal," sambungnya.

Poin ketiga, dikatakannya bangunan gedung termasuk bangunan Rumah Sakit (RS) harus mempunyai Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).

"RTDK ini mencakup kesiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran (fire response), secara bersama-sama dan terkoordinasi dari semua personil di berbagai fasilitas dalam bangunan gedungnya," jelas Veronika.

Baca juga: Warga Kota Jayapura Diharap Tidak Menonton dan Merekam Saat Kejadian Kebakaran 

Poin terakhir, Veronika menegaskan sistem proteksi yang dipersyaratkan, harus digunakan pada bangunan gedung dengan mengacu pada ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved