KKB Papua
Nasib KKB Temius Magayang, Terancam Hukuman Mati
Nasib Temius Magayang komandan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berhasil ditangkap TNI-Polri, segera mendapat hukuman setimpal.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Nasib Temius Magayang komandan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berhasil ditangkap TNI-Polri, segera mendapat hukuman setimpal.
Pentolan KKB yang diduga ikut membunuh staf KPU di Yahukimo itu bisa terancam hukuman mati.
Temius Magayang bakal dijerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Temius Magayang ditangkap pada Minggu (28/11/2021) siang di Jalan Gunung, Distrik Deikai, Yahukimo.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Sang Pemasok Amunisi, KKB Kembali Kehilangan Anggota
Temius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.
Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Temius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Akan tetapi, Demius tidak hanya dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry.
Baca juga: Ini Sosok Serda Putra Rahaldi Korban KKB di Yahukimo
Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Deikai.
Adapun, Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai.
Namun, Senat meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menuturkan, Demius masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Baca juga: Persipura Versus PSS Sleman, Alfredo Vera Tak Bisa Pastikan Yevhen Bokhasvili Dimainkan