ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Buntut 3 Pengendara Aniaya Petugas Perlintasan KA, KAI Minta Tolong Kepolisian

Viral di media sosial, aksi tiga orang pengendara motor menganiaya petugas perhubungan yang melaksanakan sosialisasi disiplin pelintasan.

FACEBOOK via Kompas.com
Tangkapan video viral yang menampilkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) serta komunitas kereta api Edan Sepur di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, aksi tiga orang pengendara motor menganiaya anggota Dinas perhubungan dan relawan Kereta Api Indonesia yang tengah melaksanakan sosialisasi disiplin pelintasan bersama dengan komunitas Edan Sepur di perlintasan rel Kereta Api Kiaracondong.

Bermula saat pengendara diberhentikan petugas di perlintasan kereta api.

Hingga akhirnya tampak dalam video yang beredar, petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan.

Baca juga: Sempat Buat Laporan Palsu soal Kecelakaan, 4 Pelaku Ternyata Keroyok Anak di Bawah Umur di Dekat Rel

Baca juga: Pihak Perusahaan Bantah Pelaku Pembakaran di Maybrat adalah Eks Karyawan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie.

Kurang dari 1x24 jam, polisi kemudian menangkap para pelaku yang sebanyak tiga orang tersebut, yakni berinisial MZ, RA dan Al.

Menanggapi perisitiwa itu, Manager Humas PT kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2, Kuswandoyo menjelaskan bahwa komunitas Edan Sepur ini merupakan komunitas yang konsen terhadap sosialisasi dan edukasi di bidang perlintasan kereta.

KAI Minta Tolong Kepolisian

Setiap kegiatan yang dilakukan, komunitas Edan Sepur kerap mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan izin kegiatan kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung yang tembusannya langsung ke Satuan Lalu Lintas.

Untuk itu, ia berharap berbagai pihak terkait terlibat dalam acara edukasi dan sosialisasi tersebut yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat di bidang perlintasan kereta untuk mematuhi peraturan perkeretaapian.

Baca juga: Jadikan Remaja ABG sebagai Pemandu Karaoke, Pasutri di Kendal Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Jelang Natal, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Natal Berbahasa Inggris dan Indonesia

"Harapannya aparat kewilayahan ikut hadir, ikut serta dalam kegiatan yang bersifat edukasi ini, karena ini bukan untuk kepentingan KAI atau Edan Sepur saja, tapi juga untuk kesadaran masyarakat yang melakukan pelanggaran," harap Kuswandoyo.

Perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

Sanksi Pelanggar Perlintasan KA

Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Di dalam pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved